YahooTrend, Jakarta - Satu tahun pasca penangkapannya, Kim Dotcom kini berbalik menyerang; ia menuntut hukum pemerintah Selandia baru, atas penggerebekan di rumahnya serta pengawasan yang dilakukan.
Besar nilai tuntutan hukum yang diisi oleh Kim Dotcom adalah US$4,85 juta, seperti yang dikutip dari Mashable.
Pendiri situs filesharing Megaupload tersebut ditangkap oleh kepolisian Selandia Baru pada tanggal 20 Januari 2012. Penangkapan itu atas perintah dari pemerintah AS.
Awal tahun ini, pengadilan New Zealand Appeals Court mengabulkan permintaan Dotcom untuk menuntut balik pemerintah Selandia Baru, karena aksi pengawasan tersebut adalah ilegal.
Bagi Dotcom, tuntutan hukum ini adalah kesempatan baginya untuk menunjukkan kepada dunia, bahwa AS berkonspirasi untuk memata-matai dirinya. [mor]